TIFFANEWS.CO.ID,- Pemerintah Kabupaten Intan Jaya telah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada 30-an Organisasi Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Penyerahan dilakukan di ruang rapat Kantor Bupati Intan Jaya, Sugapa, Intan Jaya, Selasa (14/3).
Kepala Dinas Keuangan, Dedi Kawer dan Sekertaris Daerah Kabupaten Intan Jaya, Asir Mirip telah menyerahkan DPA secara simbolis kepada kepala-kepala OPD yang diterima oleh Kepala Distrik Tomosiga dan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Intan Jaya.
Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya, Apolos Bagau, ST usai menyerahkan DPA kepada kepala-kepala OPD meminta OPD untuk gerak cepat melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.
Pj Bupati mengatakan, DPA merupakan dokumen yang memuat Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah (APBD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu fungsi otorisasi, fungsi perencanaan fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi serta fungsi stabilisasi.
“Dalam pelaksanaan salah satu fungsinya, dalam hal ini fungsi otorisasi, APBD menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan pada tahun berkenaan. Saya minta supaya semua kepala OPD menjalankan kegiatan dengan cepat, tepat dan tuntas,” jelasnya.
Pj Bupati meminta agar para kepala OPD tidak memaknai penyerahan DPA ini sebagai penyerahan simbolis dan seremonial semata namun ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing OPD untuk melaksanakan kegiatan di Tahun Anggaran 2023.
Bupati berharap agar kegiatan yang dibiayai dari APBD segera dapat dilaksanakan dan percepatan kegiatan Tahun Anggaran 2023 sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran. Disamping itu, penyerahan DPA ini juga sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dalam rangka mewujudkan kesatuan langkah dalam melaksanakan sistem keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, tepat, cepat dan tuntas.
Sementara itu, Dedi Kawer, Kepala Dinas Keungan Kabupaten Intan Jaya menambahkan, maksud dan tujuan kegiatan penyerahan DPA ini adalah dalam rangka percepatan dimulainya pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan sebagai landasan/pedoman bagi SKPD dalam melaksanakan kegiatan tahun 2023.
“Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 dengan berbagai kegiatan dan sub kegiatan di semua OPD yang ada di Kabupaten Intan Jaya,” tambahnya.