TIFFANEWS.CO.ID,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Intan Jaya siap melakukan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Intan Jaya di Sugapa, Ibukota Kabupaten Intan Jaya. Rencananya, pelayanan kepada masyarakat akan dibuka secara resmi pada Selasa 23 Mei 2023.
Pernyataan ini disampaikan olehKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Intan Jaya, Alpius Nambagani, S. IP, Senin 22 Mei 2023 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Intan Jaya, Sugapa, Provinsi Papua Tengah.
Alpius Nambagani menjelaskan, ia bersama stafnya telah siap untuk membuka kantor dan melayani masyarakat di Intan Jaya.
“Puji Tuhan, setelah tiga tahun lebih Disdukcapil melayani masyarakat Kabupaten Intan Jaya di Nabire, kami akan membuka pelayanan kepada masyarakat di sini (Sugapa) mulai tanggal 23 Mei 2023 besok. Saya dan seluruh staf sudah siap untuk melayani masyarakat di sini,” jelas Alpius Nambagan di kantor Dukcapil Intan Jaya,seperti dikutip dari laman resmi komimfo Intan Jaya.
Nambagani menjelaskan, sejak ia dilantik menjadi Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Intan Jaya pada 7 Maret 2023 lalu ia mendapat tugas dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya agar membuka kembali kantor dan membuka pelayanan publik di Sugapa. Selain itu ia juga diberikan target yang harus dicapai.
Dalam rangka itu, lanjut Nambagani, dirinya telah melakukan beberapa giat, antara lain, pada 18 Mei Disducapil menanam tiang untuk relokasi pindah jaringan dan pasang kabel dan pada 19 Mei melakukan pemasangan para bola dan antena serta perelngkapannya di bagian ruangan kerja.
“Alat-alat pendukung kerja yang dibutuhkan telah terpasang, ruangan pelayanan kepada masyarakat telah siap. Sehingga saya pastikan besok pelayanan publik akan dibuka. Kami mengharapkan supaya masyarakat bisa datang ke kantor setiap hari kerja,” ungkpanya.
Nambagani membeberkan, dokumen-dokumen kependudukan yang akan dilayani Dukcapil Intan Jaya adalah Pendaftaran Penduduk, Perekaman e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Akta Kenal Kematian, dan Pergantian e-KTP yang hilang.
“Kami dinas Dukcapil mengajak seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara serta TNI/Polri datang ke kantor kami untuk melengkapi dokumen kependudukan,” katanya.
Sebelumnya, Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya, Apolos Bagau, ST telah memerintahkan agar Disdukcapil membuka pelayanan publik kepada masyarakat di Sugapa.
Selain itu Pj Bupati juga telah memerintahkan untuk Disduckapil menjemput bola dalam rangka kelengkapan dokumen kependudukan, salah satunya adalah perekaman e-KTP.
Dalam arahannya Pj Bupati Intan Jaya meminta Disdukcapil mendatangi setiap distrik dalam rangka melakukan perekaman e-KTP.
“Membuka dan aktifkkan kembali aktifitas perkantoran di Sugapa merupakan komitmen utama kami. Supaya pemerintah melayani masyarakat secara maksimal. Khusus untuk Dukcapil kami sudah perintahkan untuk gencar melakukan sosialisasi, mendatangi masyarkat di setiap distrik dan melakukan perekaman e-KTP. Karena saat ini data yang kami punya kurang lebih hampir 16 penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan 100 ribu lebih penduduk belum melakukan perekaman. Untuk perekaman e-KTP kami memberikan target 3 bulan. Kami harap semua masyarakat harus aktif dan datang ke kantor Dukcapil,” katanya.(*)