TIFFANEWS.CO.ID,- Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Intan Jaya, Apolos Bagau, ST menanggapi sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube dengan nama ESBATU PAPUA yang menyebutkan Pj Bupati Intan Jaya melarang wartawan mendokumentasikan peristiwa di lingkungan pemerintah Intan Jaya.
Video berjudul Situasi Intan Jaya Terkini itu disertai hastag #intanjaya #papuatengah #berita #papua #beritaterkini, berdurasi 0.21 detik dan diunggah pada 26 Mei 2023.
Video ini dishare lagi di sosial media Whatsapp grup oleh Adolfius Sondegau, pemilik channel Youtube ESBATU PAPUA pada 16 Juni 2023 pukul 02.41 WIT subuh dini hari.
Video ini diberi keterangan “momen pj bupati intan jaya melarang wartawan mendokumentasikan peristiwa di lingkungan pemerintah intan jaya”.
Menaggapi video ini, Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau, dalam keterangannya, Jumat (16/6), menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melarang wartawan melakukan aktifitas jurnalistik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
“Saya sebagai bupati Kabupaten Intan Jaya tidak pernah melarang media dan wartawan melakukan aktiftas jurnalistik di lingkungan pemerintahan Kabupaten Intan Jaya,” kata Apolos Bagau.
Kata Apolos Bagau, sebagai Penjabat Bupati, dirinya menyadari kehadiran media sangat dibutuhkan dalam publikasi pemberitaan tentang pembangunan yang sedang dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Media massa adalah mitra pemerintah daerah Intan Jaya. Oleh karena itu pemerintah daerah tidak pernah melarang media melakukan aktifitas jurnalistik tentang jalannya roda pemerintahan Intan Jaya,”tegas Apolos Bagau.
Menurut Apolos, video dengan durasi 0.21 detik yang diunggah ke akun youtube channel dengan nama ESBATU PAPUA adalah potongan tidak lengkap dan tidak utuh, dibuat dengan sengaja untuk mencemarkan nama baik dan menjatuhkan wibawa seseorang.
“Sebagai Pj Bupati, saya tidak pernah melakukan wawancara dengan wartawan dari media mana pun di kantor Bupati Intan Jaya pada 26 Mei 2023,” kata Apolos.
Apolos mengatakan, penggalan peryataannya, “Kau tidak usa video-video” yang ada dalam video itu, diucapkan di halaman kantor Bupati pada 26 Mei 2023 sebagai teguran kepada Adolfius Sondegau yang saat itu sedang memvideokan pernyataannya.
Teguran dan peringatan itu, jelas Apolos,, disampaikan kepada Adolfius Sondegau karena yang bersangkutan telah menerbitkan sebuah video beberapa minggu sebelumnya di channel Youtube ESBATU PAPUA yang mendapat kritikan dari masyarakat.
Warga melayangkan kritik setelah warga dari beberapa kampung mendapat ancaman dan kecaman keras KKB atas pernyataan masyarakat yang divideokan dan dipublikasikan di channel Youtube ESBATU PAPUA, video tersebut kemudian dihapus tanpa penjelasan.
“Oleh karena itu pernyataan saya pada 26 Mei 2023 adalah untuk mengingatkan dan menegur yang bersangkutan agar membuat dan menerbitkan konten yang baik, bukan melarang wartawan dan media melakukan kegiatan jurnalistik di lingkungan pemerintahan kabupaten Intan Jaya,” lanjutnya.
“Selain itu tidak terdapat nama Adolfius Sondegau sebagai wartawan yang telah disertifikasi salah satu konstituen Dewan Pers mana pun di Data Base Dewan Pers. Maka itu legalitas yang bersangkutan sebagai wartawan dapat dipertanyakan,” tambahnya.
Apolos menghimbau agar masyarakat kabupaten Intan Jaya untuk selalu berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi dalam bentuk apa pun untuk menghindari penyebaran berita dan informasi hoax.
“Sebagai Penjabat Bupati saya menghimbau kepada semua masyarakat kabupaten Intan Jaya untuk selalu berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi dalam bentuk apa pun untuk menghindari penyebaran berita dan informasi hoax,” kata Apolos.
“Selain itu saya juga menghimbau agar masyarakat Intan Jaya dan masyarakat luas selalu mencerna informasi secara utuh dan lengkap agar tidak disalahtafsirkan oleh publik berdasarkan informasi sepotong-potong yang beredar luas di tengah masyarakat,” tutupnya. (*bn)