Jakarta, Mambruks.com – Pemerintah akan menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja yang terkena PHK. Kabar tersebut menurut pemerintah akan diberikan kepada pekerja yang telah diPHK dan memenuhi syarat – syarat yang ditentukan.
Adapun syarat – syarat bagi pekerja dan buruh yang terkena PHK agar dapat menjadi penerima BSU 2022, adalah sebagai berikut:
- Memiliki status peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan hingga bulan Juli 2022.
- Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022
- Bagi pekerja yang diusulkan dapat melakukan pengecekan secara mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.
Artikel Terkait:
Penyaluran BSU Tahap 2, Minggu Ini Cair?
Pekerja Tidak Mendapat BSU, Ini Kata Menaker!
Sejauh ini data yang telah diterima oleh Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan untuk BSU tahap 2 sebanyak 2,40 juta pekerja. Rencananya dana BSU 2022 senilai Rp.600.000,- pada tahap 2 ini akan dicairkan minggu ini.
“Saat ini Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data. Proses ini dilakukan dengan cepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/buruh,” tulis Kemnaker pada Senin lalu, 19 September 2022.
Setelah menerima data calon penerima, Kemnaker akan memadankan dengan data penerima program yang lain atau apakah mereka TNI, Polri atau PNS.
“Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu, 17 September 2022.
Untuk mengeceknya apakah anda sekalian termasuk dalam pekerja terkena PHK yang mendapatkankan BSU tahap 2 ini, anda dapat mengeceknya dengan mengikuti langkah – langkah berikut ini:
- Pertama buka terlebih dahulu situs kemnaker.go.id.
- Lalu masuk ke akun masing-masing atau klik “Daftar Sekarang” jika yang belum memiliki akun.
- Kemudian masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta NomorInduk Kependudukan atau NIK KTP.
- Selanjutnya selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
- Terakhir aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
Setelah selesai login ke akun yang telah selesai dibuat.
Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker.
Dari notifikasi tersebut anda akan mengetahui apakah anda termasuk dalam daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BSU) atau justru tidak terdaftar.
Sekian informasi mengenai pekerja terkena PHK yang dapat menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 2 tahun 2022 ini. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.