Timika, Mambruks.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan penyelidikan awal terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Mimika, Papua. Adapun total tersangka sejauh ini 10 orang.
Enam tersangka merupakan prajurit TNI. Mereka adalah personel Brigif 20 bertugas di Timika yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC dan Pratu R.
Sementara empat tersangka lain berasal dari sipil yaitu, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH, namun RMH hingga kini masih buron. Sedangkan dua terduga pelaku juga merupakan anggota TNI. Namun peran keduanya masih diselidiki.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Ekspresi Wajah Pelaku Mutilasi Warga Papua: Datar dan Tak Menyesal!
Melansir dari Merdeka.com, hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan indikasi pembunuhan berencana dalam kasus mutilasi warga sipil tersebut. Indikasi itu didapat berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan Tim Komnas HAM dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) sampai dengan memeriksa terduga pelaku hingga, 19 saksi, serta ikut dalam rekonstruksi peristiwa.
“Dari berbagai keterangan yang kita ambil, dari berbagai pihak, dan analisis atas fakta. Pertama ada temuan awal perencanaan pembunuhan dan mutilasi,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantornya, Jakarta Pusat pada Selasa (20/9).
Anam mengatakan Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa perencanaan pembunuhan terhadap korban sempat dilakukan beberapa kali oleh pelaku. Namun, rencana tersebut sempat ditunda dari hari yang telah ditetapkan.
Baca juga: 4 Jenazah Korban Mutilasi Timika Dikremasi
Kemudian juga, Komnas HAM telah menemukan lokasi yang digunakan para pelaku untuk merencanakan kejahatan tersebut. Dimana dilakukan di bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik salah satu pelaku.
“Lokasi tersebut dikenal oleh para pelaku dengan sebutan “Mako,” sebut Anam.
Hal itu bisa didapat sebagaimana hasil temuan dari komunikasi melalui gawai (HP) para pelaku yang menyebut bahwa komunikasi itu bagian dari perencanaan sebelum pembunuhan dilakukan.
Komnas HAM juga menemukan indikasi Obstruction Of Justice atau menghalangi proses hukum kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Mimika, Papua. Sejumlah Anggota TNI dan warga sipil diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Komunikasi antar pelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice. Jadi ini ada upaya OOJ untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagai,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Selasa (20/9).
Bahkan, Beka mendapatkan hasil pemeriksaan saksi ditemukan contoh upaya obstruction of justice. Selain menghilangkan barang bukti, Komnas HAM menemukan adanya pembagian uang terhadap para pelaku.
“Kemudian adanya pembagian uang bagi para pelaku dari hasil tindakan kejahatan yang dilakukan,” ujar dia.