Jakarta, Mambruks.Com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan subsidi upah atau BSU tahap 2 segera cair dalam waktu dekat. Simak cara cek BSU Rp600.000 via HP.
Ida mengatakan sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 untuk subsidi gaji atau BSU tahap 2.
Artikel Terkait:
Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU Tahap 2
Seperti sebelumnya pada tahap 1, dia telah padankan data penerima BSU subsidi gaji dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri.
“Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan (minggu ini), setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Ida dalam konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo dan Mensos Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022).
Ida mengatakan proses tersebut dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para pekerja/buruh.
Menurutnya, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 10 Tahun 2022.
“Data awal pekerja dengan upah Rp. 3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian, setelah kami cocokan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja.
“Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp. 600.000 yang akan dibayar sekaligus,” imbuhnya.
Dana BSU Rp. 600.000 tahap 2 akan ditransfer langsung kepada penerima yang memiliki rekening Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN.
Selain itu, BSU tahap 2 juga akan ditransfer kepada pemilik rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).
Cara Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp. 600.000
Via Handphone (HP)
Anda bisa memeriksa apakah Anda penerima BSU tahap 2 melalui situs Kemnaker.go.id.
Situs ini bisa diakses melalui browser di HP yang Anda miliki. Berikut ini untuk cara ceknya.
- Cari dan buka laman https://kemnaker.go.id
- Login ke akun Anda yang sudah terdaftar
- Lengkapi profil diri, mulai dari memasang foto profil, informasi data diri, status pernikahan dan tipe lokasi Anda
- Tunggulah beberapa saat sampai muncul notifikasi apakan Anda terdaftar sebagai penerima BSU.
Jika Anda penerima BSU, maka akan muncul notifikasi/pemberitahuan status terdaftar sebagai calon penerima.
Semua data yang diterima Kemnaker akan dilakukan verifikasi ulang.
Jika data yang didapatkan benar-benar memenuhi syarat penerima bantuan subsidi upah, maka status Anda akan ditetapkan sebagai penerima BSU.
Artikel Menarik:
Link Download CarX Street Mod Apk Android, iOs dan PC
Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp. 600.000
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di e-KTP
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga dengan bulan Juli 2022
- Mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah Provinsi atau Kabupaten/Kota
- BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
- BSU ini dikecualikan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.