TIFFANEWS.CO.ID,- Kepala Kepolisian Resor Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Menjelang habisnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya periode 2017-2022,
Dikutip dari tribratanews-papua, Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Puncak Jaya Senin (7/11) itu dipimpin langsung Ketua DPRD Zakaria Telenggen. Hadir dalam Rapat Paripurna, Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM, Wakil Bupati Deinas Geley, S.Sos, M.Si, Sekda Tumiran, S.Sos, M.AP, Dandim 1714/PJ Letkol Inf. Denny Salurerung, S.Sos.
Dalam laporannya Sekwan Daud Wendamili, SH, M.KP menyampaikan dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM dan Wakil Bupati Deinas Geley, S.Sos, M.SI pada 7 Desember 2022 mendatang serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
“Pimpinan DPRD menyampaikan pengumuman akhir masa jabatan kepada Bupati dan Wakil Bupati selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan berakhir, hari ini adalah pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya masa jabatan Tahun 2017- 2022, akan berakhir pada 7 Desember 2022,” kata Daud.
Diterangkan Daud, Rapat paripurna dihadiri oleh 29 anggota DPRD dari total jumlah 30 Anggota DPRD, kemudian ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya.
Bupati Yuni dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang selama ini bekerjasama saling bahu membahu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan tantangan penyelenggaraan perintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Puncak Jaya terutama dengan adanya pandemi Covid-19 dua tahun belakangan ini yang mempengaruhi segala lini dan sendi kehidupan masyarakat secara nasional dan global termasuk di Kabupaten Puncak Jaya.
“Berkat kerja keras dari semua pihak dan komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Puncak Jaya, sepanjang tahun 2017-2022 berbagai prestasi dan penghargaan yang membanggakan baik di tingkat Provinsi dan bahkan ditingkat Nasional telah berhasil diraih,” kata Bupati
Lebih lanjut Bupati mengatakan, selama periode tahun 2017-2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya telah menerapkan pengelolaan keuangan daerah yang berbasis pada mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara beserta beberapa peraturan perundangan perundangan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Selain itu, Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi dan diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
“Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, sebagai seorang ASN tidak boleh terpengaruh dengan berbagai macam provokasi” tegas Bupati Yuni.
Dirinya berharap kepada para penerus dan penerima tongkat estafet Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya selanjutnya, yang terpenting ialah membawa Kabupaten Puncak Jaya menjadi lebih baik untuk kedepannya. (*)