Oleh : Paskalis Kossay
Sadar atau tidak sadar, populasi orang Wamena, Papua Pegunungan semakin menurun. Sumber penyebab adalah masalah Miras, Aibon , Ganja dan HIV/AIDS. Dari mana datangnya sumber penyakit pembunuh nyawa manusia ini ? Tidak lain adalah didatangkan oleh masyarakat sendiri.
Dengan berbagai motif, warga masyarakat mendatangkan , bahkan memproduksi sumber penyakit penyebab kematian tersebut. Ada yang bermotif ekonomi, sehingga berani berbisnis barang haram ini. Pola berbisnisnya pun semakin canggih dan meluas sampai ke kampung- kampung luar kota wamena.
Aparat negara dalam hal ini Kepolisian Daerah sepertinya sudah tidak mampu lagi mengatasi peredaran bisnis barang haram ini. Masyarakat pihak agen peracik, pengedar dan pengguna lebih pintar dari polisi. Banyak cara mengelabui pihak Kepolisian untuk berbisnis barang-barang haram tersebut.
Dampaknya sangat besar kerusakan dalam eksistensi kehidupan masyarakat Jayawijaya. Generasi masa depan Jayawijaya terjerumus dalam kebiasaan ( budaya ) minuman keras, menghisap Aibon, dan menghisap Ganja serta dampak lanjutannya adalah mengundang pergaulan bebas ( sex bebas ) yang mendatangkan penyakit HIV /AIDS dan juga menciptakan konflik sosial saling bunuh-bunuhan antar sesama warga.
Selain menghancurkan masa depan kehidupan warga, dampak lain dari penyakit penyebab pembunuh nyawa warga ini juga merusak kohesifitas sosial warga, merusak infrastruktur umum, yang mendatangkan kerugian besar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Langkah Penyelamatan
Perlu kebijakan sebagai bentuk penyelamatan nyawa warga dari ancaman kepunahan, konflik sosial dan kerusakan infrastruktur kepentingan umum. Adapun kebijakan yang harus ditempuh adalah :
(1). Membentuk wadah terintegrasi dari berbagai unsur, yaitu unsur pemerintah daerah, unsur aparat keamanan (Polri), unsur tokoh agama dan tokoh masyarakat serta unsur aktivis /ormas peduli penyakit sosial.
Wadah ini dijadikan bagian dari subordinan sistem pemerintahan daerah. Fungsinya adalah pembinaan, pengawasan, pencegahan, pengendalian, dan pemusnahan penyebab sumber penyakit pembunuh nyawa warga Jayawijaya.
(2). Dirumuskan regulasi (Perda) yang tegas, yang mengatur tentang ancaman hukum bagi pembuat, pengedar, dan pengguna penyakit yang mematikan tersebut dengan ancaman yang seberat-beratnya.
(3). Dilakukan gerakan penyadaran, pembinaan, serta sosialisasi bahaya dampak miras, aibon, ganja, dan HIV /AIDS secara terencana , sistematis dan masif melalui wadah terintegrasi tersebut pada poin 1 diatas.
(4). Dibangun fasilitas rehabilitasi bagi korban aibon, ganja dan HIV/AIDS melalui wadah terintegrasi tersebut diatas (poin 1 ).
(5). Memperketat pengawasan pintu masuk lalulintas orang, barang dan jasa melalui jalur darat dan udara dari berbagai arah dan tempat.
Kebijakan dan langkah-langkah tersebut harus segera dilakukan untuk menyelamatkan masa depan keberadaan hidup warga atau masyarakat Jayawijaya. (*)
Paskalis Kossay, kolomnis