TIFFANEWS.CO.ID,-PT Freeport Indonesia (PTFI) mulai pencanangan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), di Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Selasa (22/11).
Kegiatan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) ini dilakukan di beberapa lokasi yaitu Sentani Timur, Kemtuk, Waiba, Sentani Barat, Depapre, Ebungfauw, Kemtuk Gresi, Gresi Selatan, Abepura dan Heram. Kegiatan dimulai di Distrik Sentani Timur dengan luas 7,5 hektar sejak tahun 2021. Keseluruhan kegiatan akan berakhir pada 2025
Di Distrik Kemtuk luas area yang dilakukan rehabilitasi seluas 594,56 ha, yang terdiri dari 4 blok dan 19 petak yang tersebar di Kampung : Mamda, Mamei, Nanbom dan Kwansu, seluruh areal Rehabilitasi DAS PTFI Distrik Kemtuk, termasuk dalam DAS Grime.
Penetapan 5 lokasi Rehabilitasi DAS PTFI di Provinsi Papua didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. 5923/Menlhk-PDASRH/KTA/DAS.1/7/2022 Tertanggal 5 Juli 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 3578/MENLHK-PDASHL/KTA/DAS.1/6/2020 tentang Penetapan Lokasi Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh PT Freeport Indonesia, seluas 4.232 ha.
PTFI bekerjasama dengan Balai Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Mamberamo, Papua untuk melakukan kegiatan Rehabilitasi. Implementasi kegiatan Rehabilitasi DAS dimulai dari penanaman hingga memelihara serta panen, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 59 tahun 2019.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memulihkan, mempertahankan kawasan hutan sebagai sistem penyanggah kehidupan di sekitarnya dan meningkatkan ekonomi masyarakat setempat untuk jangka panjang dari tanaman hasil Rehabilitasi DAS yang dapat dijadikan sebagai sumber ekonomi.
Untuk jangka panjang, diharapkan tanaman Rehabilitasi DAS yang telah ditanam dapat dijadikan sebagai sumber ekonomi baru karena 25% tanaman yang akan ditanam adalah tanaman buah-buahan yang memiliki nilai ekonomis.
Saat ini telah terbentuk 19 kelompok kerja Distrik Kemtuk dengan jumlah total anggota sebanyak 291 orang yang merupakan masyarakat lokal setempat. Keterlibatan masyarakat lokal dibutuhkan agar tujuan dari Rehabilitasi DAS ini dapat tercapai secara optimal dan dapat meningkatkan produktivitas pemanfaatan hutan.
Untuk mendukung keberhasilan program Rehabilitasi DAS di 4 kampung diatas, maka telah dibentuk kelompok kerja, yang terdiri dari 5 kelompok kerja di kampung mamda, 2 kelompok kerja di kampung Mamei, 9 Kelompok kerja di kampung Nambon dan 4 kelompok kerja di kampung Kwasu.
Tanggung jawab setiap kelompok kerja adalah melaksanakan kegiatan penanaman meliputi pembersihan areal penanaman dari tanaman pengganggu, penanaman ajir, penggalian lubang tanaman, mencampur media tanaman berupa kompos, distribusi tanaman disetiap lubang tanam, dan penanaman bibit serta pemeliharaan tanaman selama 2 tahun kedepan dari ancaman kebakaran lahan dan tanaman pengganggu.
Untuk diketahui, PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK. 590/MENLH/SETJEN/PLA.0/12/2018 Tentang Pinjam Pakai Hutan untuk kegiatan penambangan, operasi dan produksi tembaga PT Freeport Indonesia dan fasilitas pendukungnya yang terdiri dari hutan lindung dan produksi terbatas seluas 3.810,61 Hektar hutan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Berdasarkan izin tersebut, PTFI berkewajiban membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggunaan kawasan hutan dan melakukan penanaman sebagai bagian dari rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). (*)