Oleh Paskalis Kossay
Miras (minuman keras ) sudah menjadi momok yang menghancurkan masa depan kehidupan orang asli Papua. Dari waktu ke waktu kematian yang diakibatkan Miras terus meningkat. Periode 2019 – 2020 saja sekitar 241 orang meninggal dunia dan 195 orang luka berat kecelakaan lalulintas akibat Miras.
Dari hari lepas hari kematian manusia Papua akibat Miras ini sungguh memprihatinkan. Hampir sebagian besar orang asli Papua hidup dalam ancaman Miras. Mentalitas dan kepribadian menjadi lemah karena dikuasai oleh miras. Lama kelamaan menjadi pecandu berat dan berdampak sistemik menghancurkan kualitas kehidupan masa depan manusia papua.
Selain merusak mentalitas dan menghancurkan masa depan, miras juga menjadi sumber masalah dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Akibat miras, mengganggu ketenangan orang lain, merusak ikatan kehormonisan dalam rumah tangga, menciptakan konflik antar sesama warga, dan lain-lain masalah.
Dampak sistemik dari Miras ini memang nyata merusak masa depan kehidupan orang Papua. Namun demikian masih juga dipandang hal biasa sebagai penyakit masyarakat. Padahal dampak kerusakan sosial, ekonomi , hukum dan politik sangat besar dan signifikan.
Hanya kebiasaan konsumsi minuman keras , semua orang Papua dicap pemabuk miras bahkan dipandang sebagai budaya hidup orang Papua. Sungguh menyakitkan, namun apa boleh buat karena secara fakta memang demikian adanya.
Bukan berarti kita harus pasrah dengan menerima kenyataan hidup dicap sebagai pemabuk atau peminum miras ? Tidak, harus dilawan pandangan tersebut dengan menumbuhkan kesadaran menerima diri sebagai manusia yang memiliki akal budi sehat dan normal dengan merumuskan langkah-langkah perbaikan hidup menjauhi akibat minuman keras tersebut.
Untuk menumbuhkan kesadaran akan ancaman minuman keras tersebut, perlu pembinaan mental yang dilakukan secara sadar, sistematis , terstruktur dan berkelanjutan, melalui sebuah sistem. Oleh sebab itu maka perlu dirumuskan konsepsi serta kebijakan Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota setanah tanah Papua .
Konsep dan kebijakan yang harus ditempuh adalah perlu dibentuknya Badan Penanggulangan Miras di seluruh tingkatan Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten / Kota. Keberadaan Badan Penanggulangan Miras dimaksud merupakan bagian dari subsistem Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan diseluruh tingkatan pemerintahan daerah.
Badan Penanggulangan Miras ini berfungsi sebagai pembina, pengawas serta pemberantas peredaran minuman keras diseluruh tanah papua. Dengan dibentuk Badan semacam ini, maka diharapkan agar dampak buruk yang diakibatkan oleh Miras tersebut secara bertahap dapat diminimalisir. Semoga konsep ini dapat diperjuangkan menjadi kenyataan.
Paskalis Kossay, Kolumnis