Oleh : Ronny Imanuel Rumboy, ST
TIFFANEWS.CO.ID – Pembahasan mengenai pengisian tenaga honorer Kategori 2 (K2) di Papua Selatan menjadi sorotan hangat di media sosial. Publik ramai memperdebatkan proses serta kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer ini, yang melibatkan tenaga honorer dari Provinsi Papua sebagai provinsi induk.
Isu ini mencuat setelah beredarnya salinan surat yang memuat 256 nama tenaga honorer K2 yang akan bertugas di Papua Selatan. Banyak pihak menyampaikan berbagai pandangan mengenai keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pengangkatan tenaga honorer K2 ini terkait erat dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, termasuk Provinsi Papua Selatan, yang secara resmi berdiri pada tahun 2022. Tujuan pemekaran wilayah ini adalah untuk mempermudah penanganan berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan politik di Papua.
Provinsi Papua Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2022. UU ini juga mengatur berbagai aspek penting dalam pelaksanaan pemerintahan di provinsi baru tersebut, termasuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer.
Salah satu perhatian utama dalam pembentukan Papua Selatan adalah kebutuhan akan sumber daya manusia, terutama ASN, untuk menjalankan pemerintahan. Dalam konteks ini, tenaga honorer Kategori 2 (K2) memegang peran penting, karena mereka telah memiliki pengalaman dalam melayani pemerintahan.
Menurut Pasal 21 UU No. 14 Tahun 2022, tenaga honorer K2 yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari Provinsi Papua sebagai provinsi induk dapat dipindahkan ke Papua Selatan tanpa memperhitungkan asal kabupaten mereka. Dengan kata lain, tenaga honorer K2 dari seluruh wilayah Papua, termasuk Jayapura dan daerah lainnya, berpeluang mengabdi di Papua Selatan selama mereka terdaftar dalam proses pelimpahan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Provinsi Papua Selatan, Alberth Rapami, pada 2 Juli 2024, menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer K2 di Papua Selatan tidak hanya terbatas pada tenaga honorer dari empat kabupaten yang membentuk provinsi ini, yaitu Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel. Pengangkatan ini berlaku untuk tenaga honorer K2 dari seluruh Papua yang memiliki pengalaman dalam pemerintahan di berbagai instansi.
Meskipun pengangkatan tenaga honorer K2 di Papua Selatan telah diatur dalam undang-undang, proses pelimpahan ini memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi Papua dan Papua Selatan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan di Papua, sehingga Papua Selatan dapat memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dan mampu menjalankan roda pemerintahan secara efektif.
Selain pengisian tenaga honorer K2, Pemerintah Provinsi Papua Selatan juga telah membuka penerimaan 1.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Papua Selatan. Dari total kuota ini, 80 persen diperuntukkan bagi Orang Asli Papua (OAP), sedangkan 20 persen untuk Non-OAP. Penerimaan ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Papua Selatan, sehingga dapat mengakomodasi Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.
(Ron)