TIFFANEWS.CO.ID, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menggelar rapat koordinasi pemetaan dan pendataan TPS di wilayah khusus dan evaluasi PDPB 2022 KPU kabupaten/kota se-Provinsi Papua, di Swiss-Belhotel Merauke, Provinsi Papua Selatan, Senin (21/11).
Rakor dibuka secara virtual oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idrus, dihadiri anggota dan operator KPU dari 29 kabupaten/kota dan berlangsung selama 2 hari
Dalam sambutannya, Betty Epsilon Idrus menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang terbaru, KPU tidak lagi dapat mensiarkan data pribadi pemilih sebagaimana yang dilakukan pada pemilu sebelumnya.
“Jadi kami sebagai pengendali data pada KPU akan menjaga kerahasiaan data pribadi, melakukan pengawasan kepada pengguna data pribadi, karena kami harus lindungi atas pemrosesan yang tidak sah dan mencegah data pribadi diakses oleh yang tidak berwenang,” ucapnya
Dikatakan, dasar hukum yang digunakan untuk pemutakhiran data pemilih di TPS lokasi khusus yakni, UU nomor 14 tahun 2008 terkait informasi publik, UU nomor 19 tahun 2019 terkait informasi dan transaksi elektronik, UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, PKPU 3 tahun 2022 tentang tahapan jadwal dan program, dan juga PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Nah, selain itu kami juga merujuk pada undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik bahwa penyelenggara sistem antronis kita wajib menjamin keamanan setiap informasi elektronik yang diselenggarakan serta melaksanakan dengan penuh itikad baik untuk menghindari hal-hal yang merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik,” kata Betty.
Secara terpisah, anggota KPU Provinsi divisi perencanaan dan logistik Melkianus Kambu yang ditemui awak media menyebutkan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sudah dilakukan sejak bulan Januari hingga September 2022, sehingga perlu dilakukan evaluasi untuk pemutakhiran data pemilih pemilu 2024.
“Saat ini, kita persiapan untuk masuk pada pemutakhiran data pemilih pemilu 2024 baik itu pemilu maupun pilkada tahun 2004, untuk itu kita KPU Provinsi Papua divisi data mengundang teman-teman 29 KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi dan melakukan pemetaan soal TPS khusus,” kata dia.
Lebih lanjut dijelaskan, rakor pemetaan wilayah tempat pemungutan suara (TPS) khusus sebagai langkah KPU untuk melakukan mendeteksi dini, serta mengantisipasi segala bentuk permasalahan yang bisa muncul saat tahapan pembuatan TPS.
“ini meliputi lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, daerah perbatasan, daerah konflik atau perusahaan-perusahaan besar itu yang di lakukan pemetaan pada rakor ini,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze mengaku bangga karena Merauke kembali dipercayakan menjadi tuan rumah penyelenggaraan rakor pemetaan TPS, pendataan TPS, di wilayah khusus dan evaluasi PDPB 2022 KPU kabupaten/kota se-Provinsi Papua.
“Terima kasih kepada KPU Provinsi Papua yang telah mempercayai Kabupaten Merauke, menjadi tempat pelaksanaan rakor untuk kesekian kalinya,” bangganya. (Bby)