TIFFANEWS.CO.ID, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke mulai membuka rekrutmen badan ad hock Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (Siakba).
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilu dan Pengambangan SDM, Syahmuhar M. Zein menyebutkan, tahap pendaftaran terbuka luas bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai petugas PPD, dimana rekrutmen sudah berlangsung sejak 20 November hingga 16 Desember 2022.
“Jumlah mendaftar cukup banyak dan dibutuhkan untuk memenuhi 22 distrik sebanyak 176 orang, dimana tiap distrik membutuhkan 8 orang petugas, terdiri dari 3 orang sekretariat dan 5 orang anggota,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Merauke ketika ditemui tiffanews.co.id, rabu (23/11).
Menurutnya, proses penerimaan petugas pada pemilu 2024 berbeda dari tahun sebelumnya, dimana mulai dari tahap awal peserta diwajibkan mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Siakba.
“Selain lebih efektif, proses rekrutmen menggunakan aplikasi justru lebih aman, selektif dan efisien, jadi untuk masyarakat yang ingin mendaftar tidak bisa lagi secara offline atau datang ke KPU,” kata dia.
Secara teknis penempatan tugas akan menyesuaikan domisili penduduk. “Jadi untuk saat mengisi pelamar wajib memilih lokasi penempatan sesuai dengan domisili tempat tinggal, kalau tidak sesuai dipastikan sistem akan menolak,” imbuhnya.
Ditambahkan, saat ini ada 2 distrik baru yang masih mengalami kendala pendaftaran yakni Distrik Padwa dan Distrik Kontuar.
“Kita sedang berkoordinasi dengan KPU Pusat terkait 2 distrik baru ini, yang belum terdaftar secara administratif pada aplikasi,” tuturnya. (Bby)