TIFFANEWS.CO.ID,- Warga Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, antusias mendaftar jadi Panitia Pemilu Tingkat Kelurahan untuk pemilu 2024.
Hal ini dikatakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu tingkat Distrik Merauke Jhon Resubun, di Merauke, Senin (16/01).
“Untuk Distrik Merauke, antusias masyarakat yang ingin tergabung dalam Panitia Pengawas Pemilu tingkat kelurahan/kampung di Distrik sangat tinggi, di Distrik Merauke sendiri pendaftar per tanggal 16 Januari 2023 sudah mencapai 126 orang” kata Jhon Resubun.
Jhon menjelaskan tahap pendaftaran sudah dibuka dari tanggal 14 Januari 2023 dan akan berlansung sampai tanggal 19 Januari 2023 bertempat di Kantor Panitia Pengawas Pemilu Distrik Merauke.
Sesuai Undang – Undang (UU) yang berlaku, UU No. 7 Tahun 2017 dan diturunkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia bahwa petunjuk teknik (juknis) untuk perekrutan Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan/Kampung itu sudah sampai tahap pendaftaran.
“ Distrik Merauke terdiri dari 11 kelurahan dan 5 kampung maka dari itu untuk total keseluruhan Panwaslu tingkat kelurahan kampung dibutuhkan 16 orang berdasarkan total jumlah kelurahan/kampung yang ada di Distrik Merauke,” jelas Jhon.
Dia menambahkan, antusiasme dalam persiapan menyambut terlaksananya Pemilu 2024 di Kabupaten Merauke membuat Bawaslu Kabupaten Merauke melalui Panitia Pengawas Pemilu tingkat Distrik bekerja keras untuk ikut mensosialisasikan UU Pemilu dan melakukan setiap tahapan sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan menjunjung profesionalisme dalam bertugas.
Bawaslu Kabupaten Merauke memberikan kewenangan sesuai aturan yang berlaku kepada Panitia Pengawas Pemilu tingkat Distrik dengan harapan bersama agar dapat ikut bahu-membahu dalam menyukseskan Pemilu 2024 sesuai dengan fungsinya yaitu pengawasan sehingga dapat berjalan dengan tertib, sesuai regulasi yang berlaku dan bebas dari kecurangan.
“Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut terlibat dalam mengawasi jalannya Pemilihan Umum 2024 nanti, fungsi pengawasan yang ditetapkan oleh negara secara resmi adalah bawaslu dan perangkatnya, namun fungsi pengawasan sesungguhnya juga dapat dilakukan masyarakat” tutupnya (Ron)