TIFFANEWS.CO.ID,- Bawaslu Merauke bersama KPU Provinsi dan Kabupaten, serta pihak kepolisian, menertibkan alat peraga kampanye (APK), Senin, (12/02/2024).
Penertiban ini dilakukan karena telah memasuki masa tenang bagi para calon legislatif (caleg) menjelang Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15, batas akhir masa kampanye adalah tanggal 10 Februari 2024. Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Merauke, Xaverius Wonmut, mengatakan bahwa dalam penertiban ini, ditemukan beberapa spanduk caleg yang masih terpasang di beberapa lokasi.
“Hari ini, Bawaslu bersama KPU dan pihak kepolisian melakukan penertiban APK di beberapa titik di Merauke. Kami temukan beberapa spanduk caleg yang masih terpasang,” kata Xaverius.
Bawaslu menghimbau kepada seluruh caleg dan tim kampanye untuk mentaati aturan dan segera menurunkan APK mereka.
“Kami menghimbau kepada seluruh caleg dan tim kampanye untuk mentaati aturan dan segera menurunkan APK mereka. Masa tenang ini harus dihormati agar terciptanya suasana yang kondusif menjelang Pemilu 2024,” tegas Xaverius.
APK yang ditertibkan akan dibawa ke Kantor Bawaslu dan diserahkan ke KPU. Bawaslu menghimbau caleg dan tim kampanye untuk mentaati aturan-aturan yang berlaku.(JW)