TIFFANEWS.CO.ID – Simon Petrus Balagaize, A.Md.Par., Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua Selatan menggugat hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Simon menyatakan bahwa Ia tiba di Majelis Konstitusi (MK) untuk mencari keadilan dalam membongkar ketidakadilan khususnya terhadap Orang Asli Papua (OAP) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif khususnya untuk dapil Papua Selatan.
Simon berpendapat bahwa suara masyarakat adalah suara yang tidak dapat dibeli oleh orang yang menurutnya tidak beridentitas Papua Selatan.
“Satu suara rakyat tidak bisa dibeli oleh orang yang tidak ber-KTP Papua Selatan. Dengan uang miliaran dan mengorbankan rakyat Papua Selatan dalam periode 5 tahun yang akan datang,” ucap Simon saat dihubungi wartawan via Telepon Whatsapp dari Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Simon menegaskan motto yang Ia lakukan yaitu “Saya, Kami, Ada Untuk Negeri Animha”.
“Saya terus maju membela kebenaran yang ditutupi KPU Papua Selatan dan kami ada untuk rakyat Asli Papua Selatan dan demi keadilan Bangsa dan Negara di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Simon Balagaize yaitu Daniel Masikun, SH., saat diwawancarai media melalui panggilan telepon seluler menyampaikan bahwa yang di persoalkan adalah persoalan mendasar dalam penyelenggaran pemilu, terutama dalam proses pemilihan dan pemungutan suara.
“Yang paling mendasar adalah ketidaknetralan penyelenggara yang seakan – akan menempatkan posisi pada tim sukses atau berpihak ke beberapa calon,” ujar Daniel.
Daniel juga menyatakan bahwa mereka memiliki bukti bahwa ada oknum penyelengara yang berpihak dan ada kesengajaan melakukan hal yang tidak netral , melanggar etik atau merupakan ketidakcakapan.
Kemudian yang menjadi perhatian Simon dan kuasa hukumnya adalah masalah penghargaan hak hak politik bagi anak anak asli Papua.
“DPD itu adalah penyambung aspirasi daerah, khususnya untuk Papua perlu kita pahami bahwa banyak masalah yang mendasar, menyangkut hak hak orang Papua seperti Hak Sosial dan ketidakseimbangan dalam beberapa akses yaitu sosial ekonomi pendidikan dan lainnya,” jelas Daniel.
Tambahnya, ada dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaporkan ke DKPP dengan Nomor 110/05-19/SET-02/III/2024 dan Bawaslu RI dengan Nomor 051/LP/PL/RI/00.00/III/2024.
“Kalau dari perspektif kami, kita cukup yakin bahwa dari bukti dan argumentasi yang diajukan Simon cukup kuat untuk bisa meyakinkan MK bahwa ada hal prinsip yang dilanggar dalam pemilu 2024 di Papua Selatan,” tuturnya.
Simon Balagaize saat melakukan gugatan ke MK didampingi oleh beberapa Kuasa Hukum yaitu Daniel Masikun, SH., Petrus Selestinus, SH., Yustinus E. Doninggo, SH., Antonius Mon Safendy, SH., dan Hasrudin Pagajang, SH. (Ron)