TIFFANEWS.CO.ID,- Komisi Pemilihan Umum (KPU)Provinsi Papua Selatan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan serta calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Papua Selatan tahun 2024, Jumat (14/06/2024).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Therezia Mahuze Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, mengungkapkan bahwa terdapat 7 perkara terdata di Mahkamah Konstitusi (MK) dimana 4 tidak dilanjutkan dan 3 sudah melalui proses.
Setelah itu peserta pemilu dari partai sebagai pemohon bersama-sama dengan pihak KPU mengikuti sidang di MK,tetapi dalam sidang keputusan akhir MK memutuskan bahwa permohonan pemohon ditolak atau tidak dikabulkan.
“Untuk kita Papua Selatan pada tanggal 7 Juni yang lalu telah mendengarkan atau MK telah menetapkan untuk Provinsi Papua Selatan semua permohonan pemohon ditolak, sehingga instruksi dari KPU RI melalui surat dinas untuk segera melakukan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi Papua Selatan,” ungkap Therezia
Menurut Therezia, sebagaimana diketahui bahwa keputusan MK ini adalah keputusan akhir yang mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang kuat, maka dari itu, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa kami lakukan terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pemilihan umum legislatif pada 14 Februari 2024 lalu khususnya diwilayah Papua Selatan.
Setelah penjelasan yang diberikan oleh Therezia kepada seluruh perwakilan partai politik yang hadir termasuk perangkat-perangkat negara seperti TNI-Polri, dilanjutkanlah dengan pembacaan model E-1 DPRD Provinsi Papua Selatan oleh Helda Richarda Ambay, Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel,yang isinya tentang penetapan perolehan kursi calon terpilih pada pemilihan umum 2024 yang mengacu pada UU tahun 2017, dan PKPU No. 6.
Ia menyebut, ada 35 kursi yang tersedia di DPRD Provinsi Papua Selatan antara lain perolehan kursi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 7 kursi, Partai Nasional Demokrat (NASDEM) sebanyak 6 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) sebanyak 4 kursi, Partai Demokrat sebanyak 1 kursi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 1 kursi, Partai Golongan Karya (GOLKAR) sebanyak 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 3 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 3 kursi, Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) sebanyak 2 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 2 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 1 kursi, lain dari pada itu hasilnya nihil. (Djo)