TIFFANEWS.CO.ID – Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T., IPM., dan Paskalis Imadawa, S.Pd., menyerahkan berkas syarat khusus sebagai Orang Asli Papua (OAP) kepada Majelis Rakyat Papua Selatan (MPRS) di Aula Swiss-Belhotel Merauke, Jumat (30/08/2024).
Berkas ini akan diverifikasi oleh MPRS sebagai bagian dari proses penentuan keaslian bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan sebagai OAP.
Dalam agenda tersebut, Apolo Safanpo menyampaikan maksud kedatangannya bersama tim untuk menyerahkan berkas persyaratan khusus bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan, sesuai ketentuan MPRS.
Ketua MPRS, Damianus Katayu, bersama seluruh anggota MPRS, menyambut kedatangan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa. Acara kemudian dilanjutkan dengan serah terima berkas yang akan diverifikasi dalam waktu dua hari.
“Dalam keputusan MPRS, kami menetapkan delapan syarat khusus yang harus dipenuhi untuk melakukan verifikasi administrasi terkait keaslian Orang Asli Papua,” ujar Katayu.
Katayu menambahkan bahwa proses verifikasi akan dilakukan dalam dua tahapan: verifikasi administrasi dan verifikasi syarat yang ditetapkan oleh KPU, termasuk surat pernyataan Orang Asli Papua dan surat pengakuan dari kepala suku, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2024.
Katayu juga menjelaskan bahwa meski tidak ada ketentuan resmi bagi setiap bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk menemui MPRS dan menyerahkan berkas secara langsung, pihak MPRS bersepakat untuk bertemu semua Bapaslon.
“Kami ingin melihat calon-calon gubernur yang akan maju, dan kami senang salah satu Bapaslon telah datang. Ini adalah bentuk penghargaan kami,” kata Katayu.
Awalnya ada tiga bakal calon yang akan diverifikasi, namun kini bertambah menjadi empat calon. Katayu menegaskan komitmen MPRS untuk melaksanakan proses ini secara transparan sesuai dengan amanah Undang-Undang Otonomi Khusus (OTSUS) Pasal 20 Ayat 1 tentang tugas dan kewenangan MRP.
“Proses ini harus transparan dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya. (JW)