TIFFANEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan (PPS) akan menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada 22 September 2024 mendatang.
Theresia Mahuze, Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, mengungkapkan bahwa setelah melakukan verifikasi berkas bakal pasangan calon, KPU akan mengumumkan hasil pemeriksaan berkas pada 15 September 2024.
“Setelah pendaftaran, kami melakukan penelitian administrasi terkait kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon. Proses ini akan diumumkan pada 15 September,” kata Theresia di Swissbell Hotel Merauke pada Sabtu (14/9/2024).
Theresia menambahkan, meski hasil verifikasi berkas diumumkan, verifikasi keaslian Orang Asli Papua (OAP) masih menunggu hasil dari Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS).
“Karena salah satu syarat adalah keaslian OAP, proses ini masih berlangsung di MRPS,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan keaslian OAP dijadwalkan diserahkan kepada KPU pada 18 September 2024.
“Setelah MRP menyerahkan pertimbangan dan rekomendasi terkait keaslian kepada KPU, kami akan menetapkan calon pada 22 September,” tambah Theresia.
Theresia sangat berharap proses ini berjalan lancar dan sesuai jadwal sebab ini merupakan pertama kalinya dilaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan. (Ron)