TIFFANEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan mengumumkan bahwa mereka kini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan untuk tahun 2024.
Pengumuman ini dibuat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Saat ini, KPU Provinsi Papua Selatan masih menunggu pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan sebelum proses ini dilanjutkan. Untuk menyampaikan masukan, masyarakat dapat menggunakan dua metode: secara daring dan luring.
Secara daring, masyarakat dapat mengunjungi portal Publikasi Pemilu di laman https://infopemilu.kpu.go.id dan memilih fitur “tanggapan!”. Proses ini meliputi pemilihan tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”, kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”, serta mengisi data identitas dan jenis masukan. Dokumen pendukung seperti KTP elektronik juga perlu diunggah sebelum menekan tombol “SUBMIT”.
Alternatif lainnya, masukan dapat disampaikan secara luring dengan datang langsung ke kantor KPU Provinsi Papua Selatan di Jalan Raya Mandala Nomor 66, Merauke. Proses luring melibatkan pengisian daftar hadir, formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK, serta penyerahan fotokopi KTP elektronik dan dokumen pendukung yang relevan.
KPU Provinsi Papua Selatan juga menyediakan informasi mengenai visi, misi, dan program pasangan calon untuk mendukung transparansi dan partisipasi masyarakat.
Periode penerimaan masukan dan tanggapan ini berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024. Pengumuman ini bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
Pengumuman ini dikeluarkan di Merauke pada 14 September 2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuse.