TIFFANEWS.CO.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pilkada 2024-2029 Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), Welem Yakas, mengumumkan bahwa tahapan verifikasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur telah selesai dan akan dilanjutkan ke tahapan pleno penetapan hasil verifikasi, Minggu (15/9/2024) di Merauke.
Dalam konferensi pers Welem menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti beberapa tahapan penting sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib MRP.
“Hari ini, kami telah memasuki tahapan terakhir dengan memanggil para bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Sesuai dengan ketentuan, mereka diwajibkan menyampaikan tiga hal penting: silsilah keturunan, asal usul marga, dan batas wilayah adat atau hak ulayat dalam bahasa suku asal masing-masing,” jelas Welem Yakas.
Dari empat pasangan bakal calon yang diundang, seluruhnya hadir dan telah menyelesaikan tahapan ini dengan baik.
Memenuhi syarat untuk menjadi Orang Asli Papua (OAP), yang merupakan prasyarat utama dalam pemilihan kepala daerah di Papua Selatan, mereka telah menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Welem juga mengungkapkan bahwa tim Pansus telah menyelesaikan verifikasi faktual dengan melakukan pengambilan sampel di delapan titik. Hasil verifikasi ini telah diserahkan kepada tim ahli, terutama akademisi dengan keahlian di bidang antropologi, untuk menelaah karakter budaya suku asal para calon.
“Hasil tela’ah dari tim ahli akan kami terima besok, dan setelah itu kami akan melaporkannya kepada Ketua MRP. Dalam satu atau dua hari setelahnya, MRP akan melaksanakan pleno penetapan hasil verifikasi,” tambah Welem.
Welem menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001, meskipun UU Otsus saat ini sedang dalam tahap revisi.
“Kami tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, dan segala tahapan ini dilakukan secara transparan serta melibatkan berbagai pihak terkait,” tutupnya. (JW)