TIFFANEWS.CO.ID – Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), Damianus Katayu, membantah tuduhan mengenai tuduhan bahwa MRP ditunggangi kepentingan politik. Damianus menyatakan bahwa MRP hanya menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) sesuai Pasal 20 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan tanpa terlibat dalam kepentingan politik tertentu, Rabu (18/9/2024) di Merauke.
Damianus menegaskan bahwa MRP tidak memiliki kapasitas untuk mempertimbangkan atau menganalisis aspek hukum terkait keaslian Orang Asli Papua (OAP).
“Kepentingan kami hanyalah menjalankan amanat undang-undang Otsus,” ujarnya.
Proses verifikasi keaslian OAP telah dimulai sejak 30 Agustus 2024, dengan dua tahap verifikasi, yaitu administrasi dan faktual di delapan titik. Damianus menyatakan bahwa verifikasi dilakukan secara ketat dengan melibatkan para ahli dan Panitia Khusus (Pansus).
Semua bakal calon gubernur dan wakil gubernur telah mempresentasikan silsilah keturunan, batas wilayah, dan asal-usul marga menggunakan bahasa daerah.
“Data yang disajikan dari segi antropologi sangat kuat, dan dokumen yang diserahkan KPU menegaskan bahwa mereka semua adalah Orang Asli Papua,” jelas Damianus.
Hasil verifikasi faktual menunjukkan bahwa masyarakat dan orang tua dari kampung asal bakal calon mengonfirmasi keaslian mereka. Meskipun ada sedikit perdebatan di internal MRP, Damianus memastikan bahwa proses ini telah berjalan dengan baik.
“Jika ada pihak yang tidak puas, silakan menggugat, karena putusan ini bisa digugat,” tambahnya.
Pada saat pleno, keputusan tetap sah meski salah satu pimpinan MRP tidak setuju, karena kuorum dihadiri oleh 27 anggota.
Damianus mengimbau masyarakat, khususnya kalangan intelektual, agar tidak terprovokasi dan memahami amanat Undang-Undang Otsus dengan baik. Ia berharap pemilu serentak pertama di Papua Selatan dapat berjalan aman dan damai.
“Kita harus sama-sama menjaga daerah ini,” tutupnya. (JW)