TIFFANEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan telah menutup tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 18 September 2024. Hal ini disampaikan oleh Helda Richarda Ambay, Divisi Teknis Penyelenggara KPU, dalam wawancara di Aula Hotel Halogen, Merauke.
Helda menjelaskan bahwa tanggapan masyarakat telah diterima sejak 15 September hingga hari terakhir ini. “Setelah ini, KPU akan merangkum seluruh tanggapan tersebut dan mengundang pasangan calon untuk klarifikasi,” ujarnya.
Proses ini bersifat internal dan rinciannya belum dapat dipublikasikan, mengingat masih dalam tahap klarifikasi. KPU juga telah menerima tanggapan masyarakat yang berkaitan dengan persyaratan administrasi, baik syarat pencalonan maupun syarat calon yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
KPU menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan identitas pemberi tanggapan. “Kami memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor, namun tetap akan melanjutkan proses klarifikasi terhadap pasangan calon berdasarkan pokok tanggapan yang disampaikan,” tambah Helda.
Rapat pleno penetapan pasangan calon akan dilaksanakan secara tertutup, hanya dihadiri oleh lima anggota KPU, sekretaris, dan staf kesekretariatan. “Rapat pleno ini dilakukan secara tertutup sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Helda.
Setelah semua dokumen persyaratan, termasuk berita acara, tahapan perbaikan, surat rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP), dan surat kesehatan dinyatakan lengkap, KPU akan menetapkan pasangan calon sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan.
“Setelah penetapan melalui rapat pleno, berita acara dan Surat Keputusan (SK) akan diunggah di Silon dan dapat diakses oleh pasangan calon,” jelas Helda. Ia juga berharap agar seluruh pasangan calon bersikap bijak dalam menghadapi setiap tahapan proses penetapan ini.
Dengan berakhirnya tahapan tanggapan masyarakat, KPU Papua Selatan kini bersiap untuk langkah selanjutnya dalam proses pemilihan. (JW)