TIFFANEWS.CO.ID – Menyusul pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024, sejumlah larangan dalam kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan.
Masa kampanye sendiri dimulai pada 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Tujuan dari kampanye adalah untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program dari calon kepala daerah.
Salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur bernomor urut 4, Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa, pernah mengingatkan pendukungnya untuk menghindari kampanye hitam dan mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berisi aturan berkampanye.
Dalam orasi politiknya pada Senin (30/9/2024) lalu, Apolo mengingatkan para pendukung untuk tidak menghina pasangan calon lain, mengedepankan pentingnya sikap rendah hati dan saling menghormati
Dalam Bab VIII PKPU No. 13/2024, dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66, terdapat 20 larangan kampanye yang harus dipatuhi oleh semua peserta. Berikut adalah rincian larangan-larangan tersebut:
1. Mempersoalkan Dasar Negara : Tidak diperbolehkan mempersoalkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Penghinaan : Menghina individu, kelompok, agama, suku, ras, serta calon kepala daerah atau partai politik dilarang keras.
3. Penghasutan dan Fitnah : Dilarang melakukan kampanye yang menghasut atau memfitnah, termasuk mengadu domba antar partai atau individu.
4. Kekerasan : Menggunakan atau menganjurkan kekerasan terhadap individu atau kelompok merupakan pelanggaran.
5. Gangguan Keamanan : Setiap tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan umum dilarang.
6. Ancaman Kekerasan untuk Mengambil Alih Kekuasaan : Tindakan ini jelas dilarang dalam setiap bentuk kampanye.
7. Perusakan Alat Peraga Kampanye : Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye orang lain tidak dapat ditolerir.
8. Penggunaan Fasilitas Pemerintah : Menggunakan anggaran atau fasilitas pemerintah untuk kampanye adalah pelanggaran.
9. Penggunaan Tempat Ibadah dan Pendidikan : Dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan, kecuali perguruan tinggi dengan syarat tertentu.
10. Pawai di Jalan Raya : Melakukan pawai dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya dilarang.
11. Kegiatan di Luar Jadwal : Kampanye tidak boleh dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan.
12. Kewenangan Jabatan : Menggunakan program atau kegiatan jabatan untuk keuntungan pasangan calon lain tidak diperbolehkan.
13. Sarana Milik Pemerintah : Dilarang menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah untuk kampanye.
14. Sarana Dibiayai Pemerintah : Penggunaan sarana yang dibiayai oleh APBN/APBD untuk kampanye juga dilarang.
15. Melibatkan Pejabat Negara : Melibatkan ASN, anggota TNI, Polisi, dan perangkat desa/kelurahan dalam kampanye merupakan pelanggaran.
16. Kampanye Sebelum dan Selama Masa Tenang : Dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dan pada hari pemungutan suara.
17. Pemasangan Bahan Kampanye di Tempat Terlarang : Menempelkan bahan kampanye di tempat seperti rumah sakit dan tempat ibadah dilarang.
18. Alat Peraga di Tempat Terlarang : Memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum yang mengganggu ketertiban juga tidak diperkenankan.
19. Janji dan Pemberian Uang : Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih adalah pelanggaran serius.
20. Imbalan untuk Mempengaruhi Suara : Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk mempengaruhi cara memilih adalah dilarang.
Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini dapat berakibat pada sanksi hukum bagi calon dan tim kampanye. KPU berharap dengan adanya regulasi ini, proses pemilihan dapat berlangsung secara adil dan demokratis.
(Ron)