TIFFANEWS.CO.ID,- Tokoh Intelektual Deiyai Yefri Edowai di sela-sela kesibukannya, menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh salah satu pegawai ASN di lingkungan Pemda Deiyai terkait dengan pilih memilih dalam dalam pemilihan kepala daerah baik itu bupati dan wakil bupati, maupun gubernur dan wakil Gubernur di Provinsi Papua Tengah.
Menjawab pertanyaan itu, Yefri Edowai mengatakan, pemilihan umum atau yang biasa disebut dengan pemilu merupakan proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu.
Jabatan itu beraneka-ragam, mulai dari jabatan presiden untuk eksekutif, dam wakil rakyat untuk legislatif di berbagai tingkat pemerintahan hingga pemilu kepala Daerah ditingkat Kabupaten maupun Provinsi.
“Dalam setiap Pemilu semua warga negara Indonesia yang berada di dalam maupun di luar Indonesia dihimbau untuk menggunakan hak pilihnya.” kata Yefri Edowai.
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Warga Negara Indonesia yang dimaksud adalah orang-orang/bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara, sehingga perlu kita ketahui bahwa soal pilih memilih adalah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bidang Politik.
Dia menegaskan bahwa; setiap warga negara pada dasarnya berhak terlibat aktif dalam kehidupan berpolitik.
“Hak berpolitik terkandung dalam berbagai ketentuan hukum yang bersifat internasional maupun nasional,” ujarnya.
Katanya, Indonesia sendiri harus menghormati prinsip serta tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (“DUHAM”) yang berisi pokok-pokok Hak Asasi Manusia (“HAM”) dan kebebasan dasar yang dijadikan sebagai acuan dalam penegakan dan penghormatan HAM.
Pasal 43 Undang-undang HAM mengatur hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan, yakni: Pertama, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan.
Ketiga, Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Dia menambahkan, berdasarkan penjelasan di atasdapat disimpulkan pada dasarnya penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu.
“Penyandang disabilitas juga wajib memenuhi persyaratan menjadi para calon, salah satunya mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati,” tutupnya. (*)