TIFFANEWS.CO.ID – Apolo Safanpo, calon Gubernur Papua Selatan dan Mantan Pj. Gubernur, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Klarifikasi ini disampaikan pada Jumat (18/10/2024) untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat dan meresahkan masyarakat, terutama terkait tuduhan bahwa banyak ASN dari luar Papua Selatan dipekerjakan di provinsi baru tersebut.
Apolo Safanpo menjelaskan bahwa manajemen ASN di Papua Selatan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembentukan kelembagaan dan pengelolaan ASN di Provinsi Papua Selatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan. Manajemen ASN di provinsi tersebut dilaksanakan mengikuti 12 peta jalan (roadmap) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Lebih lanjut, Apolo menjelaskan bahwa ASN di Papua Selatan berasal dari empat unsur, yaitu:
1. Relokasi atau Pelimpahan dari Kementerian dan Lembaga – ASN dari pemerintah pusat ditugaskan untuk membantu pengelolaan di provinsi baru.
2. Provinsi Induk – ASN dari Provinsi Papua, sebagai provinsi yang memekarkan Papua Selatan, juga dipekerjakan di provinsi baru ini.
3. Empat Kabupaten di Wilayah Papua Selatan – ASN dari Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, dan Boven Digoel, yang merupakan cakupan wilayah Papua Selatan, turut dipekerjakan.
4. Mutasi Mandiri – ASN yang melakukan mutasi atau pindah secara perseorangan dari berbagai wilayah juga turut mengisi jabatan di provinsi tersebut.
Apolo menambahkan bahwa sebanyak 1.500 ASN telah direlokasi dari empat kabupaten yang termasuk dalam cakupan wilayah Papua Selatan. Dalam penjelasannya, Apolo juga merinci beberapa jabatan penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang diisi oleh ASN dari berbagai sumber tersebut.
Beberapa jabatan strategis di pemerintah provinsi diisi oleh ASN dari kementerian dan lembaga pusat, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Selain itu, jabatan Kepala Dinas lainnya diisi oleh ASN hasil pelimpahan atau relokasi dari empat kabupaten di Papua Selatan. Berikut beberapa penempatan ASN dari empat kabupaten tersebut:
Kabupaten Asmat menempatkan dua orang Kepala Dinas, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kabupaten Mappi menempatkan dua pejabat, yaitu Sekretaris Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindakop).
Kabupaten Boven Digoel mengisi dua posisi penting, yaitu Sekretaris DPR Provinsi Papua Selatan (saat ini sudah almarhum) dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Selatan.
Provinsi Induk, Papua turut menempatkan empat orang Kepala Dinas di Papua Selatan.
Sementara itu, sisanya, termasuk jabatan Sekretaris, Kepala Sub Bidang, dan Kepala Bidang, seluruhnya diisi oleh ASN yang berasal dari empat kabupaten di Papua Selatan.
Dengan adanya klarifikasi ini, Apolo Safanpo mengimbau kepada tim pemenangannya serta seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi dan informasi yang benar berdasarkan fakta yang valid. Ia menegaskan pentingnya menyampaikan informasi yang akurat guna menghindari terjadinya kesalahpahaman di masyarakat terkait manajemen ASN di Provinsi Papua Selatan.
“Seluruh rekrutmen ASN di Papua Selatan telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap agar tidak ada lagi informasi yang keliru yang dapat memecah belah masyarakat,” tegas Apolo Safanpo.
Dengan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara lebih jelas proses rekrutmen ASN di Papua Selatan dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasarkan fakta. (Ron)