TIFFANEWS.CO.ID – Heribertus Silubun, Sekretaris Tim Pemenangan Perjuangan Pembangunan Sejahtera (Tim Pemenangan PPS) memberikan penjelasan lengkap tentang istilah “Gotong” yang dimaksudkan Paskalis Imadawa dalam debat calon Gubernur, ternyata tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2022.
Paskalis Imadawa, Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan dalam debat Calon Wakil Gubernur diberikan pertanyaan oleh Calon Wakil Gubernur Gubernur nomor urut 3, Albertus Muyak tentang ruas jalan Kabupaten dan Provinsi.
Namun, berbeda dari jawaban pada umumnya, Paskalis Imadawa secara gamblang menekankan untuk membatasi jawabannya tentang pembagian antara ruas jalan kabupaten dan ruas jalan provinsi.
Paskalis lebih menekankan pada kerjasama antara provinsi dan kabupaten dalam pembangunan ternyata lebih penting dibanding membahas tentang pembagian jalan provinsi dan jalan kabupaten.
Istilah “Gotong” itu muncul dalam jawaban paskalis, “Tidak ada ruas ruas jalan, ini jalan provinsi, jalan negara. Saya pikir mungkin coba kita batasi itu dulu, karena ruas – ruas jalan itu, kita harus bagaimana membangun jalan bersama sama kita gotong, kita sama sama bangun itu”.
Setelah Paskalis Imadawa mengucapkan itu, ternyata tim media dari kubu paslon lain menjadikan sebagai bahan untuk “menggoreng” jawabannya sehingga terkesan Paskalis Imadawa tidak memahami hal tersebut.
Hal ini lansung ditanggapi oleh Heribertus Silubun dan mengatakan bahwa maksud gotong dalam pengerjaan jalan telah tertuang dalam undang-undang dan bukan merupakan sebuah kesalahan.
“Saya ingin mengatakan bahwa calon wakil gubernur nomor urut 4, Bapak Paskalis Imadawa adalah seorang aktivis yang selama ini selalu memperjuangkan hal hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat,” ucapnya pada Sabtu (2/10/2024) di Merauke.
“Sehingga, menurut saya di sini bukan soal mengerti atau tidak mengerti tentang pembagian kewenangan, tetapi jawaban calon wakil gubernur nomor urut 4 sesungguhnya memberi pesan yang kuat,” tambah Heribertus.
Dijelaskannya, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 15 dan 16 telah menjelaskan bahwa kerjasama atau gotong dalam pengerjaan jalan jelas diatur dan Paskalis Imadawa sudah benar dalam penjelasannya.
Pasal 15 ayat 3 menjelaskan “Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi.”
Pasal 16 ayat 4 menjelaskan “Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan Jalan kabupaten/kota”.
Heribertus menambahkan, isi dari 2 pasal tersebut memberikan ruang gotong royong dalam pembangunan jalan. Jika pemerintah kabupaten kelihatannya tidak mampu menyelesaikan ruas jalan kabupaten, maka provinsi dan pusat dapat mengambil alih.
Pernyataan ini menjawab dan memberikan edukasi bagi tim sukses maupun tim media paslon lainnya, yang ternyata belum paham dan terlalu bersemangat “menggoreng” hal tersebut.
Heribertus yang berlatar belakang lulusan Ilmu Hukum berpegang teguh pada aturan perundang-undangan, sehingga penjelasan Paskalis Imadawa sudah benar, sesuai aturan yang berlaku.
“Sehingga menurut saya, tidak ada yang salah dari jawaban calon wakil gubernur nomor urut 4. Terimakasih,” tutupnya. (Ron)