TIFFANEWS.CO.ID – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa menuntut penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) pada H-1 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua Selatan. Dugaan pelanggaran ini terjadi di Bank Papua Cabang Merauke pada Selasa pagi (26/11/2024).
Anggota tim kuasa hukum Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa, Mohammad Tuhri Leisubun, S.H., menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan harus segera mengambil tindakan tegas. Menurutnya, aktivitas distribusi bansos pada masa krusial pilkada ini melanggar Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tanggal 13 November 2024, yang menginstruksikan penundaan penyaluran bansos selama tahapan Pilkada untuk menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.
“Kami meminta Bawaslu Papua Selatan untuk bertindak tegas. Penyaluran bansos di masa ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam demokrasi,” ujar Tuhri.
Ia juga menekankan bahwa distribusi bansos pada masa tenang berpotensi merusak integritas pemilihan gubernur. Tuhri menegaskan pentingnya langkah cepat dan tegas dari Bawaslu untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami percaya Bawaslu memiliki kapasitas dan integritas untuk memastikan Pilkada berjalan adil, jujur, dan bebas dari manipulasi,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah pihak menyerukan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada otoritas yang berwenang. Info Papua Selatan akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. (*)