TIFFANEWS.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze sangat yakin bahwa perkara gugatan di Pilkada Papua Selatan akan ditolak di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkannya saat memberikan keterangan kepada media melalui telepon seluler pada Selasa (4/2/2025) terkait perkembangan sidang sengketa hasil Pemilu.
Menurut Theresia, sidang kedua yang digelar untuk Papua Selatan telah memasuki tahap mendengarkan jawaban dari termohon. Sidang tersebut berlangsung dalam panel yang sama dengan Kabupaten Merauke dan Asmat, sementara Kabupaten Mappi dan Boven Digoel telah lebih dahulu menyelesaikan sidang jawaban termohon pada 30 Januari.
MK selanjutnya akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal pada Selasa dan Rabu, 4–5 Februari 2025. Papua Selatan dijadwalkan menjalani sidang tersebut pada 5 Februari. Dalam sidang ini, MK akan memutuskan apakah perkara akan ditolak (dismissal) atau berlanjut ke tahap berikutnya.
“Kami KPU Papua Selatan tetap optimis bahwa perkara 241 akan ditolak atau dismissal sehingga kami bisa segera melakukan penetapan,” ujar Theresia.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sidang kedua sebelumnya, perkara 185 telah resmi dicabut setelah pemohon menyampaikan surat kepada MK. Dengan demikian, saat ini hanya tersisa satu perkara, yakni perkara 241 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Dariuz Gewilom dan Yusak Yalowo, sementara perkara 205 dan 185 telah dicabut.
Theresia menegaskan bahwa apapun putusan MK, KPU Papua Selatan akan tetap menghormati dan melaksanakannya sesuai dengan prinsip profesionalitas dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Mudah-mudahan dalam sidang pengucapan dismissal tanggal 5 nanti, perkara ini bisa ditolak atau dismissal. Namun, apapun keputusan MK, kami sebagai penyelenggara Pemilu akan tetap bertanggung jawab dan menjalankannya,” pungkasnya. (Ron)