TIFFANEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi memutuskan hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Merauke. Dalam putusan Nomor 238 yang dibacakan pagi ini, Rabu (5/2/2025) MK tidak melanjutkan gugatan dan mengisyaratkan kemenangan bagi pasangan Yoseph B. Gebze dan Fauzun Nihayah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Putusan ini sekaligus mengakhiri seluruh proses sengketa Pilkada di Merauke, memastikan bahwa hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU tetap sah. Yoseph B. Gebze, Calon Bupati Kabupaten Merauke terpilih menyampaikan rasa syukur atas putusan MK ini dan mengajak seluruh masyarakat Merauke untuk menyambut keputusan tersebut dengan penuh kebersamaan.
“Kami bersyukur atas proses hukum yang berjalan dengan baik dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ini adalah keputusan final dan tertinggi yang harus kita junjung tinggi bersama. Saya juga mengajak seluruh simpatisan dan pendukung untuk merayakan kemenangan ini dengan sederhana dan tetap menjaga persatuan,” ujar Yoseph B. Gebze.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Merauke akan menetapkan pasangan Yoseph B. Gebze dan Fauzun Nihayah sebagai pemenang resmi Pilkada. Dokumen hasil keputusan ini kemudian akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Merauke untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, Fauzun Nihayah, Calon Wakil Bupati Kabupaten Merauke terpilih juga menambahkan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik satu kelompok, tetapi untuk seluruh masyarakat Merauke. Dirinya berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami menyadari ada tugas besar di depan, dan kami tidak bisa melakukannya sendiri. Kami berharap dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Merauke untuk membangun daerah ini bersama-sama,” tambah Fauzun.
Dengan keputusan MK ini, pasangan Yoseph B. Gebze dan Fauzun Nihayah tinggal menunggu proses pelantikan resmi. (Ron)