TIFFANEWS.CO.ID – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi tegas kepada para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak menghadiri acara pembekalan atau retret yang digelar di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, pada 21–28 Februari 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani langsung oleh Megawati pada Kamis (20/2). Keputusan ini diambil setelah mencermati dinamika politik nasional, khususnya terkait dengan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengatur kebijakan partai. Oleh karena itu, semua keputusan strategis, termasuk instruksi kepada para kepala daerah, berada di bawah kendalinya.
Megawati juga menginstruksikan agar kepala daerah dari PDIP yang sudah dalam perjalanan menuju Magelang segera menghentikan perjalanan.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian bunyi perintah dalam surat tersebut.
Selain itu, Megawati meminta agar seluruh kepala daerah PDIP tetap berada dalam komunikasi aktif dengan DPP PDIP guna mengikuti perkembangan situasi politik nasional. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan para kepala daerah dalam mengikuti arahan partai.
“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 505 kepala daerah dijadwalkan menjalani retret di Akmil Magelang setelah pelantikan pada Kamis.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebutkan bahwa retret kepemimpinan di Akmil dinilai lebih efektif dan efisien karena sarana serta prasarana yang sudah tersedia.
Retret ini direncanakan mencakup tiga materi utama, yaitu pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala daerah, arahan strategis dari para menteri terkait Astacita, serta pembekalan kepemimpinan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Selain itu, Menteri Keuangan juga dijadwalkan memberikan materi khusus terkait efisiensi anggaran bagi kepala daerah. (Ron)