TIFFANEWS.CO.ID,- Pemerintah Provinsi Papua Selatan bersama dengan Yayasan WWF Indonesia mengadakan lokakarya bertajuk Peluang Penerapan PADIATAPA Sebagai Kebijakan Daerah Untuk Melindungi Hak Masyarakat Adat di Provinsi Papua Selatan pada Selasa 28 Maret 2023.
Lokakarya ini diselenggarakan dalam rangka mengoptimalkan partisipasi masyarakat adat dalam perencanaan pembangunan di Papua Selatan.
Pada lokakarya ini Penjabat Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo ST.MT menyampaikan bahwa diskusi akan potensi dan peluang dari PADIATAPA ini esensial.
Menurut Pj Gubernur, dalam rangka memberikan izin untuk pembangunan maupun investasi harus ada informasi awal tanpa paksaan kepada masyarakat yang kemudian diputuskan bersama dengan masyarakat.
“Secara normatif dalam Undang Undang harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda),” kata Pj Gubernur.
Pj Gubernur mengatakan, saat ini, karena belum ada DPR di Daerah Otonomi Baru (DOB) seperti Provinsi Papua Selatan dan pembangunan harus sudah berjalan maka dapat dilakukan dengan penyusunan Peraturan Gubernur terlebih dahulu yang kemudian akan dibahas dalam rapat paripurna dewan yang kemudian ditetapkan menjadi Perda.
Proses persetujuan para pihak yang akan diatur dalam peraturan Gubernur perlu kesepakatan dan persetujuan sehingga meminimalkan konflik, atau dengan kata lain akan ada potensi kesewenangan sepihak apabila tidak ada persetujuan dari masyarakat yang mau diatur.
” PADIATAPA dipandang perlu sebagai bagian dari kajian mendalam dengan metode standar sehingga mendapat norma yang standar,” kata Pj Gubernur.
Sementara itu, Papua Program Manager Dr. Wika Rumbiak, ST, MS.c menambahkan, PADIATAPA merupakan prinsip, nilai dan praktis yang mengedepankan partisipasi yang inklusif.
” Pada penerapannya tentunya pelibatan para pihak sebagai subjek pembangunan menjadi hal utama,”kata Wika Rumbiak.
Pentahapan pembangunan dengan instrumen PADIATAPA, lanjut Wika Rumbak, menjadi tepat terutama untuk menjangkau keterlibatan masyarakat adat dalam pembangunan berkelanjutan.
Pada lokakarya yang digelar di Swiss-Belhotel Merauke ini turut hadir berpartisipasi dalam diskusi perwakilan dari berbagai pihak diantara nya Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), Lembaga Masyarakat Adat, keterwakilan Pemerintah Daerah di tingak Provinsi dan Kabupaten, perwakilan DPR, perwakilan MRP, Universitas, private sector para champioins Masyarakat Adat.
Dari lokakarya ini diharapkan menempatkan PADIATAPA lebih berfungsi dalam menjalankan roda pembangunan yang menghormati hak-hak masyarakat adat dan ramah lingkungan.
Jika ada pemahaman mengenai instrumen ini secara luas, maka penerapan PADIATAPA dalam peraturan di Papua Selatan akan menjadi kenyataan dan menginspirasi provinsi-provinsi lainnya.
Berbagai pengalaman dalam penerapan PADIATAPA dalam kebijakan daerah dan strategi implementasinya menjadi aspek penting dalam mendorong upaya perlindungan hak masyarakat adat dalam pembangunan.
Sejalan dengan harapan Penjabat Gubernur Papua Selatan akan hasil yang komperensif dari lokakarya ini kelak akan menghasilkan aturan-aturan yang memberikan keseimbangan terhadap hak-hak masyarakat adat dan lingkungan di wilayah Provinsi Papua Selatan. (Ron)